Sekretaris Direktorat Jenderal Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Paristiyanti Nurwardani, menekankan perlunya peningkatan kualitas talenta digital di bidang kecerdasan artifisial, dengan menyiapkan pelatihan-pelatihan agar ribuan mahasiswa bertalenta mendapatkan sertifikat nasional.
Pencairan uang saku untuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dipastikan tetap berlanjut tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirjen Dikti Ristek, Kemdikbudristek, Nizam pada Minggu (26/12).
Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Paristiyanti Nurwardani menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan program MSIB kian favorit di kalangan mahasiswa.
Saat ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 direncanakan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB, yang bisa disimak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM Terbatas dimulai.
Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
Kemendikbud Ristek diharapkan mampu mempertahankan status penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja keuangannya yang meraih opini WTP. Kemendikbud meraih WTP tujuh kali berturut-turut.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada daerah-daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3. Dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah dimungkinkan menggelar sekolah tatap muka.