Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.
Perppu yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Pimpinan DPR mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu dalam rangka membubarkan Ormas radikal.
Jika sebelumnya Palangkaraya, Kalimantan Tengah ramai dibicarakan sebagai calon kuat ibu kota baru, kini pemerintah punya jawaban lain.
Setelah UU Arsitek ini diundangkan, pemerintah memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan perangkat implementasi dari UU tersebut.
Pemerintah Qatar memiliki pandangan masuk akal dalam krisis diplomatik dengan tetangga Arabnya.
Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.