Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun.
Kalau optimis memang kita harus optimis, tetapi yang penting seperti yang berulang-ulang saya katakan, yang harus kita lakukan adalah melakukan validasi, validasi data kemiskinan PTKS.
Hal itu penting dilakukan mengingat residu politik yang muncul sebagai ekses dari pemilihan kepala desa (pilkades)
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Presiden Jokowi mewanti-wanti kepala daerah untuk menjaga stabilitas politik, terutama berkaitan dengan politik identitas di daerah jelang Pemilu 2024.
Kemdikbudristek: Siswa Menghafal Teori Saja Tidak Cukup
Cak Imin Siap Jamin Nasib Perangkat Desa Lebih Baik
Bawean Bherenca juga bisa dimaknai bahwa masyarakat Bawean adalah masyarakat yang beradab, sejahtera, dan memiliki pendidikan dan akhlak yang baik.
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.