Pansus Hak Angket KPK belum bisa menyimpulkan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga ad hoc tersebut.
Salah satu upaya "licik" tersebut yakni menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim.
Pemerintah Indonesia menolak segala bentuk aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pembunuhan terhadap jamaah.
Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Data keimigrasian tahun 2016, pelanggaran paling banyak berasal dari China yang angkanya mencapai 24 persen atau 7.787 orang dari seluruh pelanggaran.
Pansus Angket KPK meminta bantuan Polri untuk proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
BHKM mencatat pelanggaran dalam beberapa cara, seperti yang tidak memungkinkan siswa Qatar menyelesaikan ujian pada akhir tahun ajaran, dan menolak memberi mereka sertifikat kelulusan dan penutupan akun pendidikan mereka.
KPK diminta untuk mematuhi sistem hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, maka patut diduga KPK telah melakukan pelanggaran yang lebih besar.
Jika dilanggarnya, pertama akan diberi teguran. Pelanggaran kedua akan berakibat denda sekitar 500 hingga 20 ribu dolar AS.
Setiap orang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran di atas akan dikenakan sanksi hukum dan dikenakan denda sebesar SR100.000