Ketua MPR Kembali Terima Aspirasi Kaji Ulang Hasil Amandemen UUD NRI 1945 dari Berbagai Ormas Besar
Saya mengkritik ini sudah lama. Jadi kalau kita mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, kita harus menata secara serius, hal-hal yang kita catat hari ini harus kita ubah, paling tidak dua undang-undang.
Sebelumnya, badan legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat secara tertutup terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baleg DPR RI menyelenggarakan Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sektor pertanian menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan pelaksanaan UU.
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.
Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan.
Pasalnya, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.
Amanat Konstitusi UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan dan Indonesia punya hutang sejarah sejak Konferensi Asia Afrika 1955 untuk membebaskan bangsa Palestina dari penjajahan Israel.
Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN. Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer.