Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Sigit dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono.
Selain eks Sekretaris Kemensetneg Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya,
Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia menyebut jika isu tersebut diembuskan, maka ada kepentingan sejumlah pihak yang terganggu oleh kinerja KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Lembaga Antirasuah itu tak akan terpengaruh dengan pemberitaan terkait isu yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain di kasus tersebut.
Salah satu hal yang didalami tim penyidik terkait adanya arahan dari Bupati Kampar saat itu, Jefry Noer untuk memenangkan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 117,68 miliar.