Target penuntasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa.
Adapun tujuan kesepakatan bersama tersebut untuk mensinergikan kegiatan dalam mewujudkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penanganan stunting penting dilakukan untuk memastikan kualitas SDM desa terjaga dengan baik.
Menteri Halim Iskandar menyambut positif niatan Bupati Madina itu selama masih miliki relasi program dengan Kemendes PDTT.
Pendekatan yang dilakukan harus berbasiskan data mikro desa karena berbicara by name by adress atau total jumlah.
Aksesbilitas utama menggunakan moda air yang dengan waktu tempuh 15 menit dengan menggunakan kapal cepat.
Telah disiapkan aplikasi yang terhubung dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat.
Menjadi sebuah keharusan bagi seluruh masyarakat untuk mengamalkan Pancasila dalam setiap tindakan.
Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro.
Untuk sinkronisasi dan penajaman program 2022, Kemendes PDTT berkomitmen dan bersepakat mengakomodasi masukan dan usulan Komisi V DPR RI.