Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penelantaran kasus itu berkaitan dengan penggeledahan yang diduga tidak dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait barang bukti itu melalui keterangan Agustri.
KPK menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim banding, terutama yang berkaitan dengan uang pengganti.
Hal tersebut terkuak saat tim penyidik memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
diharapkan KPK bersama Polri dan Kejasaan kedepannya akan bersinergi, sehingga tidak ada celah.
Penyelidikan terhadap sosok `King Maker` akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kedatangan Firli itu berkenaan dengan Hari Pers Nasional 2021.
Kadatangan Listyo disambut oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Masih belum diketahui apa yang akan dibahas oleh Kapolri dalam pertemuannya dengan pimpinan KPK.