Kejagung tengah memeriksa sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Sebanyak 537 kontainer bermuatan tekstil masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Ratusan kontainer tersebut diimportasi oleh PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Gramindo Prima (PGP) yang merupakan perusahaan pemilik 27 kontainer kain premium ilegal.
Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea dan Cukai dari mulai Dirjen hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium illegal.
Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer Tekstil Premium Illegal hingga tuntas.
Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP yang mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang
Penyelundupan itu dilakukan oleh tujuh perusahaan dengan memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas
KPK membuka peluang pengusutan dugaan adanya korupsi dalam penyelundupan onderdil Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dengan pesawat Garuda Indonesia A330-900.
Terbongkarnya dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton itu juga menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi apa yang terjadi sebelumnya, kendala, problem yang di hadapi oleh BUMN , agar nantinya bisa memperbaiki sengkarut permasalahan tersebut.
Ketiganya membeli senjata seharga US$100.000 di AS, lalu menyelundupkannya ke Arab Saudi.
Jaringan penyelundupan telepon genggam yang rugikan negara triliunan rupiah diringkus Polda Metro Jaya.