Dia beralasan kedokteran merupakan pendidikan profesi yang menyaratkan uji kompetensi sebelum mahasiswa lulusan menerima ijazah dari kampus.
Akibat terbitnya regulasi tersebut, setidaknya lebih dari 2.000 lulusan dokter menganggur karena ijazahnya ditahan oleh pihak kampus, dengan alasan harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.
Pasalnya, peraturan tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Amar Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017, serta cenderung manipulatif.
Menristekdikti menggarisbawahi bahwa kampus reinkarnasi harus berdiri dengan struktur kepengurusan baru, dan juga dengan pengurus yang baru.
Mohamad Nasir menegaskan, dirinya tidak menolerir praktik ijazah bodong di lingkungan perguruan tinggi.
Berita sindikat ijasah fiktif menyeret Stafsus Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Tirto.id.
Pernyataan tersebut dilontarkan bersamaan dengan mundurnya Menteri Kesehatan Carmen Monton atas kasus manipulasi ijazah magister (S2).
Ade Ruhandi diduga melakukan legalisir ijazah dan transkrip nilai.
Koordinator Aksi, Raden, menyampaikan 3 tuntutan kepada KPU Pusat.