Putusan Praperadilan Shabirin Noor tak mempengaruhi larangan ke luar negeri
Penyidik tetap bisa memeriksa Shabirin Noor meskipun KPK kalah dalam gugatan Praperadilan
KPK akan melanjutkan penyidikan pada kedua tersangka dimaksud.
KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Shabirin merupakan rangkaian dari OTT dan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Hakim menilai Sahbirin bukan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT di Kalsel.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan menerima permohonan Praperadilan Sahbirin Noor.
KPK meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
KPK harusnya mengirim tim ke Kalsel tanpa perlu menunggu hasil putusan praperadilan.