Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan PTUN.
“Kami peringatkan pemerintah dan presiden untuk mengingatkan pembantunya (menteri) untuk tidak melawan hukum. Sebab reklamasi Pulau G masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati.