Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.
Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).
Pemerintah dan Komisi III DPR RI pada sidang terakhir sudah menyetujui RUU KUHP dan dapat disahkan pada sidang paripurna di Desember 2022. Kemudian, akan berlaku 3 tahun sejak KUHP disahkan.
Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu.
Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan.
Fraksi Demokrat masih komit pada Prolegnas RUU Prioritas yang ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia.
DPR punya fungsi yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sudah barang tentu dalam pelaksanaannya bersama dengan Pemerintah.
Ini Alasan PPNI dan Organisasi Profesi Kesehatan DKI Jakarta Tolak RUU Omnibus Law.