Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Ketua Umum (Ketum) baru Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (F-SBPU) Periode 2021-2026 Hot Asi Simamora yakin mampu membantu Pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat Indonesia.
Tim penyelamat China berusaha menjangkau 21 penambang yang terperangkap di tambang batu bara akibat banjir di wilayah Xinjiang, China.
Imbas buruk UU Cipta Kerja terhadap bidang usaha Facility Services
Saya tidak akan rela jika banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kemudian menjadi tidak produktif, menjadi difabel, bahkan kehilangan nyawa.
Menaker Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.
Mau sekeras apapun kritik, saran, dan masukan kepada kami, tak mengurangi semangat saya untuk mensinergikan program pemerintah dengan SP/SB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah selaku mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menggencarkan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).