Presiden Iran Hassan Rouhani akan mengizinkan seluruh masjid di negara tersebut kembali menggelar salat berjamaah, meski kasus Covid-19 belum kunjung mereda.
Kebijakan yang disampaikan pada Jumat (29/5) kemarin tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meringankan pembatasan Covid-19, dan membuka kembali Kerajaan.
Terdapat setidaknya 11 syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah bila telah mendapatkan Surat Keterangan Ruamh Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas
Pemerintah berencana menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor pendidikan.
Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori relatif landai
Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima paparan dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tentang persiapan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal atau tatanan normal baru.
Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh refocusing dan realokasi anggaran tersebut ada di bawah kendali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang dipimpin langsung oleh Walikota Depok.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyarankan kepada Kemendikbud jika benar ingin membuka kembali proses belajar mengajar di sekolah, sebaiknya diuji dan dilakukan secara bertahap. Mengingat tingkat resiko penularan Covid-19 di daerah berbeda-beda.
Sisi positif dari Covid-19 adalah adanya harapan potensi ekonomi global terhadap usaha berbasis agro