Pertamina dalam hal ini sub holding Patra Niaga siap untuk menjalankan jika ada penambahan asalkan ada arahan dari pemerintah.
Pertamina dituntut untuk memaksimalkan kegiatan eksplorasi pengeboran sumur-sumur baru untuk bisa meningkatkan produksi minyak dan gas di Blok Rokan.
Pemerintah harus tegas menindak siapapun yang coba menyalagunakan kuota BBM dan LNG ini. Kalau tidak diperketat bisa mengancam keamanan persediaan BBM dan LNG kita.
Yusharto menegaskan, dengan paradigma baru, yaitu kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pelibatan peran aktif masyarakat (civil society), program seperti Pertashop akan dapat memperkuat kembali sendi-sendi perekonomian rakyat.
Bergabungnya Wilayah Kerja Rokan ke Pertamina diharapkan turut memajukan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
Pariwisata yang kita yakini bisa dengan cepat memberikan kontribusi besar dalam pemulihan ekonomi.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus korupsi ini
Pertamina tidak bisa mengambil keputusan sepihak dengan menghentikan penjualan BBM jenis premium di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pertamina harus menjelaskan dasar hukum terkait pengambilan keputusan tersebut.
Deputi Penindakan KPK segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.
Tim penyelidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.