Bareskrim resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan buronan negara Djoko Tjandra.
Hingga saat ini PKB telah terbitkan 45 surat rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tidak menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra karena alasan tata tertib DPR.
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang tidak menandatangani surat izin Komisi III DPR untuk menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.
Prasetyo Utomo dikenai tindakan yang demikian sebab ia terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
MAKI menyerahkan bukti foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III DPR. Surat jalan itu diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak.