Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interes kita.
Jadi ini bukan persoalan sederhana, ini bukan persoalan kita bisa menyelesaikan ini secara baik.
Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang.
Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Kita belum belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan.
Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah.
Jadi, sarannya ke depan, kita harus memiliki tetap secara manual untuk melakukan cross-checking.
Pengalihan ini sifatnya insidentil. Maksudnya kita lagi analisa, sejauh mana sekiranya potensi-potensi. Intinya kalau pengalihan itu sudah pilihan terakhir gitu.
Intinya secara umum kita mendukung supaya upaya yang terbaik agar ke depan demokrasi kita.