PKS dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patuh terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor. Hal itu terkait izin pengobatan terhadap terdakwa Lucas.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.
PKS berkilah akan menaati prosedur hukum terkait dengan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar soal perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pengadilan akan menyita harta kekayaan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak segera menjalankan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
PKS diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan TUN Jakarta terkait kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tepat. Dimana, kisruh tersebut harus diselesaikan di internal PPP.
Putusan soal pembatasan usia perkawinan anak dinilai berpotensi timbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.