Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, menyikapi kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Sekolah diingatkan bahwa jumlah peserta didik di kelas dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen, guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Menurut Tri Tito Karnavian, PKK harus memanfaatkan potensi yang besar tersebut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Tim pendaftaran, menurut Kusnandi, kini tengah memeriksa alamat para pendaftar
Sekitar 20 negara telah menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan Rusia untuk mengembangakan vaksin tersebut.
Pemerintah akhirnya merevisi regulasi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), mengucurkan anggaran sebesar Rp405 miliar untuk sejumlah program penanganan Covid-19.
MKM juga melaporkan, berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta patuh pada rekomendasi protokol kesehatan di area perkantoran
tagline Gaya Baru Milenial keren bermasker sebagai bentuk partisipasi anak muda dalam menekan penyebaran covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat