Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Komnas HAM juga meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.
MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Wawan kembali kembali terjerat kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.
Adi dinilai terbukti bersama-sama dengan Juliari dan Matheus Joko menerima uang fee. Fulus berasal dari penyedia barang untuk pengadaan bansos covid-19.
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara
Penahanan Angin dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.