Dia tanya tentang ojol, saya ceritakan panjang lebar. Termasuk tentang BHR (bonus hari raya), kenapa cuma dapat Rp50 ribu. Kan 5 persen tiap hari dipotong.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan lintas komisi, mengingat kompleksitas aspek yang terkandung dalam sektor transportasi online.
Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang.
DPR RI telah memutuskan bakal membuat Undang-Undang Transportasi Online. Pembentukan payung hukum ini untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi transportasi online.
Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.
Salah satu spanduk bertuliskan: “Aplikator Kaya Raya, Aplikator Pesta Pora. Driver Online Miskin Sengsara”.