Dari informasi itu, terduga pelaku pernah dihukum 3 tahun 6 bulan terkait kasus terorisme dan dinyatakan bebas bersyarat pada 28 Juli 2014.
Dia melihat, Jemaat Gereja Oikumene langsung berlarian menuju altar untuk menghindari semburan api dari luar gereja
Kepolisian masih memeriksa pria bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng, pria berusia 32 tahun.
Terduga pelaku dengan ciri-ciri berambut panjang, berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan diri dengan cara berenang di Sungai Mahakam.