Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba yang menjerat suaminya.
KPK menduga dokumen itu berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Mengatakan bahwa PP tersebut memungkinkan Lembaganya untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
Seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Dia diduga mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.