Munculnya komunitas daring yang vulgar mempromosikan hubungan inses atau hubungan sedarah menandai darurat moral, sosial, dan psikologis. Ini bukan soal tabu—tapi kejahatan yang harus dihentikan dengan ilmu, iman, amal, dan hukum.
Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang IV, DPD RI menetapkan lima keputusan penting yang mencakup hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, pandangan dan pendapat, serta rekomendasi DPD RI.
Semangat kita ingin memastikan semua kezaliman, kebiadaban, kesewenang-wenangan itu bukan hanya jadi isu di media, tapi ada tindakan konkrit atau pelaku kejahatannya itu mendapatkan ganjaran yang setimpal dan korban ini harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Saya sangat prihatin atas munculnya kasus ini. Perilaku menyimpang seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan sosial yang dijunjung tinggi oleh bangsa kita.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para kepala daerah untuk menyinergikan program dengan pemerintah pusat dalam upaya mengentaskan kemiskinan
Penelitian terbaru mengungkap bahwa tikus bisa mengenali status sosial sesamanya hanya dari aroma tubuh—bahkan dalam gelap total.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki beberapa jabatan sipil sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengecam kasus grup media sosial `Fantasi Sedarah` dan `Suka Duka` yang memuat konten menyimpang berupa inses serta pornografi.
Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online.