Pemilu serentak, Mabes Polri akan gelar Operasi Mantap Brata diseuluruh wilayah untuk beri keamanan
Kami akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap, serta kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Penyidik Bareskrim Polri akan langsung gelar perkara jika kedua anak Panji Gumilang tak penuhi panggilan
Penyidik Bareskrim Polri meminta Panji Gumilang kooperatif. Jika tidak, bisa dijemput paksa
Bareskrim Polri jadwalkan pemanggilan istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad