Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Abdul mengatakan delapan kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Sejangkung, Paloh, Tangaran, Teluk Keramat, Galing, Jawai Selatan, Sambas dan Jawai.
Hal itu ditandai dengan pemanggilan pensiunan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Abdul Wahib sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (1/2).
Pengambilan sumpah PNS baru di Kemendes PDTT, ini pesan Gus Halim
Cak Imin: Mutu dan Kualitas Pendamping Desa Harus Maju
Kesembilan jenazah tersebut adalah Ai Maimunah, Siti, Halimah, Farida, Bayu, Noneng, Riswandi, Wiwin, dan Ridwan Abdul Muiz
Cak Imin Sarankan Komunitas Muslim Rusia Belajar ke Indonesia
Gus Muhaimin juga membeberkan alasan peresmian Kantor Sekber digelar hari ini karena bertepatan dengan hari rajab bagi kalangan santri dan umat Islam.
Cak Imin Ditargetkan Umumkan Capres-Cawapres Maret Ini