Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin membantah ada unsur politis terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno. Dengan begitu, penyidikan kasus yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dihentikan.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku telah menerima surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan pornografi dari Polda Metro Jaya.
Selama hari lebaran, sambung Febri, sebagian tim penindakan masih bekerja di lapangan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan atau penyelidikan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, sekitar 150 saksi telah diperiksa KPK. Kemudian puluhan anggota DPRD juga telah mengembalikan uang hasil korupsinya ke KPK.
Kasus yang menjerat PT NK maupun PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya.
Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Fredrich menuding jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya. Menurut Fredrich, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.