Sentimen terhadap Arcandra mengalami perkembangan positif, mengingat bahwa sebelumnya, pada bulan lalu sempat muncul tagar #Tolakarcandratahar.
Menurutnya, pengangkatan Arcandra Tahar tidak menyalahi aturan, juga tidak melanggar UU No 10 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10.
Pelantikan Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi Suber Daya Mienral (ESDM) dan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri, berlangsung siang ini di Istana Negara.
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden dalam dua nomor berbeda, yaitu nomor 114 dan 115
Presiden Jokowi akan melantik Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di Istana Negara, Jumat (14/10).
Penerbitan rekomendasi ijin perpanjangan ekspor konsentrat yang dikeluarkan kementerian ESDM dimasa Archandra Tahar tak luput dari perhatian kritis komisi VII DPR.
. Dia lebih memilih terus berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping lobi KPK
Status kewarganegaraan Archandra Tahar kembali menuai polemik. Hal itu menyusul rumor yang berkembang soal Archandra akan kembali dilantik sebagai Menteri ESDM.
Archandra Tahar dianggap tidak layak menjabat sebagai menteri di Kabinet Pemerintahan Preside Jokowi.
Bekas Menteri ESDM Archandra Tahar dinilai telah melakukan penghianatan terhadap negara.