Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya
PGNiG milik negara Polandia mengatakan pasokan dari raksasa energi Gazprom melalui Ukraina dan Belarusia akan dipotong pada Rabu, tetapi Warsawa mengatakan tidak perlu menarik cadangan dan penyimpanan gasnya 76 persen penuh.
Larangan tersebut berlaku hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Keberanian pemerintah dalam mengintervensi pasar, harus dimulai sejak awal dengan skema kebijakan yang win-win solution kepada para pelaku bisnis perkebunan sawit swasta yang memonopoli hampir 56 persen dari 16,4 juta Hektar lahan sawit Indonesia saat ini. Tentunya dengan pendekatan politik kebijakan yang mengedepankan kepentingan nasional.
Komoditas peternakan yang sering disebut emas putih ini terbukti strategis di pasar ekspor dan diminati banyak negara.
Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia, Zuraida Kamaruddin mengatakan, Malaysia harus dapat meningkatkan produksi minyak sawitnya dengan pembukaan kembali perbatasan negara.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS, Mansuetus Darto menilai, penghentikan ekspor yang sifatnya sementara dengan batasannya mampu menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri secara merata dengan harga yang bisa dijangkau.