Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Komisi VIII DPR menekankan pentingnya pemerintah untuk terus berkomitmen memperbaiki fasilitas dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Sebenarnya tadi sudah rapat kita dari tim pengawas DPR tadi kita sepakati objek apa saja yang harus kita lakukan kunjungan hari ini karena besok akan ada rapat pengawasan dengan Kementerian Agama.
Kementerian Agama telah menerbitkan besaran biaya dan tujuan dam (denda haji) tahun ini bagi jemaah haji melalui Surat Dirjen PHU Nomo 4 Tahun 2024.
Pengadilan Agama Cibinong membenarkan Wina Natalia menggugat cerai suaminya Anji eks drive
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak