Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah resmi disahkan.
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN
Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama 3 tahun sesuai aturan undang-undang
Cak Imin Santri Mbah Hasyim
Dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut rancangan (draft) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bocor ke publik, bukan draft final yang akan diserahkan ke DPR RI.