Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mantan Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) mengeluhkan fasilitas dispender di Rumah Tahanan KPK.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
KPK kembali melakukan pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi ke Rumah Sakit (RS) Polri. Romi kembali menjalani perawatan intensif.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketum PPP, Rommahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Membongkar korupsi sistemik butuh waktu lama dan akan berhadapan dengan gajah-gajah. Mereka KPK ambil jalan instan, yaitu OTT," ujar Neta.
"Masyarakat jangan sampai membiarkan KPK jadi lembaga baru dalam membangun otoritarian baru. Lawan politik dihabisi dengan OTT dan kawannya dilindungi," kata Neta.
KPK mencabut pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).
KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit. Romi merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi dikabarkan melakukan ancaman terhadap salah satu petinggi negara. Ancaman itu dilakukan jika tidak dilindungi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.