KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai ujian soliditas kader Partai Gerindra di tanah air.
Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Partai Gerindra meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Ajay, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan beberapa orang unsur swasta ikut diamankan KPK
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh enteri Edhy. Dimana, surat tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp420 juta dari kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.