Partai NasDem mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, dengan sisa waktu kurang dari tiga hari, baru sekitar 2,1 juta telah menerima suntikan pertama vaksin.
Otoritas tersebut tidak menyebutkan nama orang-orang yang dinyatakan positif atau klub mereka, tetapi mengatakan mereka akan mengisolasi diri selama 10 hari.
Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang diluncurkan hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya.
WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuna dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Setelah putra mahkota difoto satu hari kemudian menerima vaksin, jumlah pencari vaksinasi melonjak lima kali lipat dalam satu jam,