Urgensi pengelolaan limbah medis infeksius pada masa pandemi Covid-19 jadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Alokasi aset berasal dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung dan PT Socfin Indonesia
Lembaga antikorupsi itu merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Surat undangan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Resor Metro Bekasi bernomor B/340/I/RES 5.3/2021/Restro Bks, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Karya Bahana Unigam.
Kalangan dewan meminta kadar pencemaran yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dapat segera diminimalisir.
China akan lebih selektif terhadap impor produk pertanian dan makanan dari Jepang, pasca Negeri Sakura itu melepaskan air terkominasi nuklir Fukushima ke laut.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah segera mengatasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu terakhir.
Presiden Jokowi intruksikan penghancuran limbah medis yang sampai 18 ribu ton.
Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.
Pengolahan limbah rumah tangga dengan cara tangki septik dan belum terbangunnya jaringan prasarana pengolahan limbah cair komunal pada bagian-bagian kota mengakibatkan akumulasi bahan pencemar yang mengakibatkan pencemaran tanah dan air tanah.