Ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan.
Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.
HNW menjelaskan, madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun.
Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah.
kapasitas storage government cloud
Madrasah kembali berhasil mengukir prestasi di kancah internasional. Kali ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Pasuruan meraih Gold Award dalam lomba International Youth STEM Tournament.
Kebaikan mendiang Taufiq Kiemas terus dikenang.