"Terlihat antrian panjang yang mengular di KBRI di berbagai negara membuktikan bahwa jiwa-jiwa nasionalisme Indonesia tidak mampu diluluh lantakan oleh jauhnya jarak dan perbedaan waktu," ujar Firdaus.
Ahmad Heri Firdaus menegaskan wacana pengalihan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam, atau menjadi ex-officio merupakan langkah mundur.
Firdaus Ali mengatakan, hal ini bertujuan memastikan adanya payung hukum, pasca keputusan MK tahun 2015 yang mencabut UU Nomor 7/2004.
Pembahasan bisa selesai dalam tiga bulan, karena sudah ada Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang bisa dijadikan acuan.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.