Tak hanya kasus suap, Ali Sadli juga didakwa dua sangkaan lain. Yakni, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Permintaan dokumen itu setelah Ali Sadli ditangkap KPK. Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.
Hamidy mengaku awalnya ingin pulang ke rumah. Karena diundang, Hamidy memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.
Hamidy memberi waktu Ali untuk mengembalikan uang itu paling lama 10 hari. Jika lebih, Hamidy akan mengenakan bunga pinjaman.
Pemberian pertama dilakukan pada 20 Mei 2017 yang diberikan Kabag Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebesar Rp200 juta di ruang kerja Ali Sadli.
Auditor BPK memang saat itu sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha.
Kementerian Agama akan melakukan audit terhadap seluruh Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BPK diminta untuk mengaudit dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal itu menyikapi gizi buruk dan campak yang mengakibatkan ratusan warga Asmat di Papua meninggal dunia.
Menurut Ali, dari 2010 hingga 2017, honor yang ia kumpulkan dari perjalanan dinas mencapai sekitar Rp 400 juta.
Pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus diaudit ulang.