Hal itu diungkap mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos.
Hal itu diungkap Adi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantun sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Dia diminta untuk menyiapkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara Hotma.
Sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp32,48 miliar itu mengalir ke JPB.
Ali mengatakan penahanan para terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung,
Dia terbukti melanggara kode etik berat dan telah diberhentikan dari KPK secara tidak hormat.
dia dinilai telah menerima uang untuk memberhentikan penanganan perkara Tanjungbalai sebesar Rp1,6 miliar.
Kuasa Hukum Jukiari Batubara, Maqdir mengaku akan mendalami detail suap penerimaan uang dan bagaimana caranya uang diterima oleh JBP.