Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten baru saja menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan
Satgas Damai Cartenz menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian OPM.
Polda Sumatera Utara membentuk tim untuk menginvestigasi tewasnya pengunjung bernama Aisiah Sinta Dewi (Uci) di Lift Bandara Kualanamu
Langkah Linda yang memberikan keterangan di media sosoal TikTok tidak tepat. Linda semestinya Linda menjelaskan soal kasus ini di persidangan.
Pengemudi bergaya koboy jalanan ternyata gunakan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian palsu.