Pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peratutan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Mahfud menambahkan pengesahan RUU KUHP akan berproses di DPR RI. Nantinya, dalam pengesahan itu dilakukan bersama pemerintah pusat.
Bahas Pendataan Non-ASN, Azwar Anas Undang Bupati se-Indonesia
Disahkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
RUU PDP telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang.
Semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni KPU, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.