Pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.
Kalangan dewan mendukung wacana pemerintah soal aturan pelaksanaan vaksinasi mandiri Covid-19 oleh perusahaan maupun swasta dengan syarat.
The Met Police mengatakan denda dan poin penalti akan diberikan kepada pengendara e-skuter yang melanggar lampu merah, menggunakan ponsel atau mengendarai di trotoar.
Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 23.59 pada 24 Januari, sebagai bagian dari langkah perbatasan yang lebih ketat untuk mengelola risiko kasus COVID-19 yang diimpor.
Setidaknya 10 aplikasi peminjaman di Play Store melanggar aturan Google tentang jangka waktu pembayaran pinjaman yang bertujuan untuk melindungi peminjam yang rentan.
Akan sia-sia sebuah kebijakan diberlakukan bila pada pelaksanaannya tidak didukung dengan penerapan aturan yang ketat dan transparan dari semua pihak, termasuk masyarakat.
WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuna dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Kementan saat ini aktif melakukan kerjas ama harmonisasi aturan protokol ekspor dan ketentuan sanitari dan fitosanitari produk pertanian dengan negara tujuan ekspor.
Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional mengumumkan aturan baru tersebut, menyusul kerja sama bilateral antara UEA dan Israel.
Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draft rancangan Peraturan Pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong masyarakat ikut serta memberi masukan sebelum aturan turunan UU Cipta Kerja ini disahkan.