Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi. Selain itu, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Pimpinan DPR akan menggelar Rapim setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, (Ditjen GTK PG) menggelar webinar bertajuk `Pemenuhan Beban Kerja Sesuai Kebijakan Permendikdasmen 13/2025` pada Jumat (15/8) kemarin.
Ya, Pak Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan cara kerja baru dengan pola dan model terobosan yang baru. Sehingga APBN kita tidak lagi berkerangka bisnis as usual.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
KPK akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
KPK akan menelusuri dugaan aliran uang suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan ke Perum Perhutani.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Pelibatan ahli hukum juga untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah