Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi Kapolri yang ingin membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang meresahkan tersebut.
BRIN yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan riset kesehatan harus segera mengambil inisiatif strategis tersebut. Jangan membiarkannya berlarut-larut. Apalagi kalau yang muncul hanyalah inisiatif impor obat dengan biaya APBN.
Soal RUU EBET ini saya melihat Pemerintah hanya sekedar gimik saja. Bahkan cenderung melakukan pendekatan proyek, ketimbang pendekatan struktural, seperti misalnya proyek mobil listrik untuk pejabat. Seharusnya Pemerintah lebih serius lagi dengan pendekatan struktural, termasuk menyiapkan basis infrastruktur dan regulasinya.
Pemerintah mesti transparan dan dapat menjelaskan besarnya penerimaan negara dari hilirisasi komoditas nikel tersebut. Kita perlu tahu sebenarnya berapa besar penerimaan negaranya. Jangan-jangan malah pemerintah nombok.
Larangan penggunaan obat sirup atau cair sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak ini harus jadi perhatian semua pihak. Tak hanya para orang tua, tapi apotik dan puskesmas, semua harus menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat cair tersebut. Khususnya toko toko obat maupun semua yang menjual obat obatan secara bebas.
Ini kesempatan yang baik namun kelihatannya kita tidak dapat merespon peluang tersebut dengan baik. Karenanya sulit bagi kita untuk mengejar target lifting tahun 2022.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang pernah pada angka 71,6% pada April 2022 merosot ke 54% pada Agustus 2022. Tahun 2021 bulan November bahkan pernah 80,2%.
Mudah-mudahan menjadi salah satu kunci agar selepas dari menjadi migran balik ke Indonesia menjadi wirausaha maupun bisa membuka lapangan kerja.