Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu.
Makanya, presiden harus mewaspadai kemungkinan keterlibatan orang-orang terdekatnya pada kegiatan mafia dan kartel ini. Perilaku mereka (mafia), bisa langsung merusak citra presiden sebagai penanggung jawab jalannya pemerintahan. Sementara mereka dan kelompoknya tidak merasa punya ikatan dengan rakyat.
Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau Menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang memberi katabelece dan “menekan” Dirjen Daglu.
Presiden sepertinya sengaja memberi terapi kejut saja kepada semua pihak. Baik para pengusaha, maupun para pembantunya yang terkait soal itu. Tetapi saya yakin segera dibuka kembali. Karena total jumlah produksi tidak bisa diserap di dalam negeri.
Saya meminta kesungguhan para penegak hukum agar mereka diberikan hukuman berat. Saya juga mengingatkan agar pemerintah mengembalikan harga minyak goreng agar rakyat dapat segera kembali menjalani usahanya dengan tenang.
Dalam waktu dekat, Kemendag mesti dipanggil DPR RI. Ini penting dilakukan sebagai upaya untuk membuat tindakan yang lebih agresif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang sudah 7 bulan lebih harganya melangit. Penangkapan tersangka-tersangka ini mesti ada tindakan lanjutan sehingga harga minyak goreng di masyarakat kembali normal.
Kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum dalam memberantas mafia lain seperti mafia daging, ilegal loging, tambang dan mafia batubara yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Boyamin juga mendorong Kejagung untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi.
Pemerintah tak boleh didikte oleh pasar