Baleg DPR RI kini tengah membangun komunikasi yang intensif dengan pimpinan untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Masyarakat Adat Harus Mendapat Perlindungan yang Menyeluruh
Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang
Pimpinan DPR RI Diminta segera Wujudkan Perlindungan Menyeluruh Bagi PRT
Dalam Undang-Undang sudah jelas RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN.
Dorong Pimpinan DPR segera Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang
Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum.
Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2004 menyepakati RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) disahkan menjadi RUU Inisiatif Usul DPR.