Yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang.
Terorisme telah menyebarkan ketakutan melalui tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak sesuai dengan ajaran agama manapun di Indonesia.
Meledakkan bom di rumah-rumah ibadah jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama apapun.
Jangan biarkan pihak yang terlibat dalam peledakan bom bunuh diri tersebut tersenyum lebar karena berhasil membuat suasana tidak harmonis diantara sesama anak bangsa.
Kita berharap, terciptanya kolaborasi yang baik antara MPR dan para wartawan di lingkungan MPR, DPR dan DPD, dalam mengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.
Saat ini masih ada pihak-pihak yang memelihara kebencian antar anak bangsa dan dipertontonkan dengan aksi keji lewat ledakan bom di tempat ibadah.
Hingga saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk `menghidupkan` kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil angkat bicara terkait amandemen kelima UUD 1945 untuk mengubah pasal 7 tentang masa jabatan presiden yang belakangan jadi polemik.
Jazilul Fawaid, menguraikan selama ini ada anggapan bahwa para penghafal Al Qur`an terkadang mempunyai pikiran yang radikal.
Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menekankan bahwa tidak ada pembahasan mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kelima untuk mengubah Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden.