Penyikapan MK dan Pemerintah itu sesuai dengan Pancasila pasca Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang menegaskan keyakinannya bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan kesatuan tak terpisahkan dari Konstitusi.
Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil Rakyat di DPR.
Tokoh-tokoh Betawi merupakan bagian dari perjalanan sejarah kota Jakarta, dalam kerangka Indonesia.
Hidayat mengingatkan, agar Kemenpora dan Ketua Umum PSSI jangan mengabaikan sikap resmi Indonesia sebagaimana dilakukan oleh Bapak Bangsa.
Metode pendidikan dan pengajaran yang terbaik adalah adalah dengan keteladanan.
Kasus penodaan agama ini seharusnya juga dapat diusut secara lebih tuntas dan adil, dan membawa efek jera.
Hilangnya Sipadan dan Ligitan menurutnya harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.
Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
HNW mengajak para ulama untuk semakin memahami Empat Pilar MPR RI ini agar bersama dengan komponen bangsa yang lain, dapat mengawal pengamalannya, dan mengkoreksi bila ada penyimpangan dari 4 pilar tersebut.