Saya pikir pemerintah perlu membuat kajian yang lebih mendalam tentang rencana berskala besar tersebut.
Karena nanti juga akan mengurangi sumber daya di dalam TNI - Polri sendiri kalau seluruhnya pj yang sebanyak itu diberikan kepada TNI - Polri. Saya pikir boleh ada tapi dikombinasikanlah.
Sampai hari ini kita belum ada surat masuk, ya karena mungkin itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar.
Nah kalau untuk pergantian Pimpinan DPR itu mekanismenya ada di UU MD3 dan itu diserahkan sepenuhnya ke partai asal, partai Golkar.
Mengenai masalah apakah mengganggu kinerja pimpinan, saya sampaikan tidak, bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu adalah mekanisme dalam rapat pimpinan untuk mendelegasikan PLT, bukan baru kali pertama.
Masalah KKB berulah lagi ini memang sengaja. Mereka ini memancing perhatian internasional tapi dengan cara yang biadab.
Reshuffle kabinet itu hak prerogatif presiden dan kita harus hormati. Nah tapi tidak terlintas sedikit pun di pikiran saya untuk kemudian menjadi Menko Polhukam.
Saya pikir hasil kajian mengenai overcapacity kemudian berujung dalam masalah UU Narkotika itu silakan dikaji lebih mendalam. Kemudian, ya, pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR tentunya melalui mekanisme yang ada di DPR ketika kemudian sebuah UU akan diajukan atau direvisi.